Rabu, 31 Agustus 2016

Virus Zika, Pemerintah Menghimbau Warganya Tak ke Singapura


GULA77 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan travel advisory atau imbauan bagi warganya tidak bepergian ke Singapura. Travel advisory itu dikeluarkan terkait merebaknya virus zika di Singapura belakangan ini. Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek mengatakan, pihaknya juga menginstruksikan seluruh kantor kesehatan di tiap pelabuhan dan dinas kesehatan seperti di Batam untuk mengawasi penyebaran virus zika.

Bahkan kata dia, dalam persoalan tersebut organisasi kesehatan dunia (WHO) juga menerbitkan public health emergency of consult. "Kemudian pelabuhan besar seperti Batam, atau Cengkareng untuk memasang thermal scanner," ujar Nila di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Dia mengimbau bagi warga yang terkena demam sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter. Menurutnya salah satu indikasi orang yang terkena virus zika mengalami demam mirip demam berdarah. "Kita mengeluarkan travel advisory tadi pagi kita komunikasikan dengan Kementerian Luar Negeri karena harus ada advice dari Kementerian Luar Negeri," ucapnya.(sindo)

TV One Mendapat Ancaman Bom
Reza Selalu Pulang Pagi Dari Rumah Brajamusti
Hadapi Vargas, Pacquiao Mulai Gelar Latihan 





Senin, 29 Agustus 2016

31 Hari ke Depan Tak Punya E-KTP, Anda Akan Mendapat 10 Masalah ini


GULA77 - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Arif Zudan Fakrulloh telah mewanti-wanti kepada seluruh rakyat Indonesia agar segera membuat KTP elektronik atau e-KTP. Sebab jika sampai batas yang telah ditentukan, yakni 30 September maka warga yang belum memiliki e-KTP tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

Zudan mengungkap, ada konsekuensi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat e-KTP, di antaranya tidak mendapatkan layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, dan surat izin perkapalan. Artinya, jika dihitung dari sekarang, Jumat (26/8/2016), jatuh tempo pembuatan e-KTP kurang lebih 35 hari lagi.
Berikut 10 masalah serius jika Anda belum punya e-KTP hingga 30 September 2016.

1. Tidak dapat membuat SIM
Membuat SIM membutuhkan salinan data kependudukan tentang diri Anda. Jika Anda tidak punya rekam data kependudukan yang bisa ditunjukkan dengan E-KTP makan otomatis Anda tidak bisa membuat Surat Izin Mengemudi.

2. Tidak dapat membeli motor dan mobil
Saat Anda membeli motor atau mobil dalam kondisi baru, Anda akan dimintai identitas kependudukan Anda. Tujuannya untuk membuat STNK agar motor atau mobil yang Anda beli tidak bodong.

3. Tidak dapat membeli tiket kereta api, kapal, dan pesawat terbang

Sama dengan pembelian kendaraan, tiket angkutan umum juga wajib menunjukkan rekam data kependudukan. Tujuannya untuk membuktikan apakah Anda benar-benar warga Indonesia atau bukan. Sebab jika bukan, Anda berarti harus menunjukkan paspor.

4. Tidak dapat menikah di KUA dan Kantor Pencatatan Sipil
Jika umumnya masalah menikah adalah persoalan tidak adanya calon itu sudah biasa, tapi jika tidak menikah hanya karena tidak punya e-KTP, maka baiknya Anda menyegerakan untuk membuat rekam data kependudukan secara elektronik.

5. Tidak dapat menggunakan BPJS

BPJS merupakan layanan kesehatan murah yang ditawarkan pemerintah. Jika Anda tak punya E-KTP, jangan harap Anda bisa menggunakan BPJS ketika Anda berobat.

6. Tidak dapat membuat paspor

Barangkali Anda yang tidak punya gambaran akan bepergian ke luar negeri mungkin tidak begitu masalah dengan konsekuensi yang satu ini. Tapi tidak ada salahnya membuat e-KTP mengingat banyak konsekuensi lain yang bersifat mengikat.

7. Tidak dapat menggunakan hak suara dalam Pemilu

Jangan harap Anda yang tidak punya e-KTP mendapatkan hak untuk memilih pemimpin. Itu juga berlaku pada Pemilihan Kepala Daerah dan bahkan Pemilihan Kepala Desa sekalipun.

8. Tidak dapat membuat rekening Bank
Bank biasanya telah terintegrasi dengan peraturan pemerintah. Jika Anda tidak punya e-KTP maka jangan harap Anda bisa membuat rekening pribadi.

9. Tidak dapat mengurus berkas kepolisian

Kepolisian juga akan menutup hak Anda untuk melapor dan meminta pertolongan jika Anda tidak memiliki e-KTP.

  10. Tidak punya identitas legal

Dari semua konsekuensi di atas dampak yang langsung bisa Anda rasakan adalah Anda tidak memiliki identitas diri sebagai warga negara. Karena tidak memiliki identitas inilah, banyak konsekuensi yang harus Anda hadapi.(liputan6)

Gatot Brajamusti dan Istrinya Digerebek Saat Nyabu
Britney Spears: Sulit Bagi Saya Untuk Menikah Lagi
Bonus Miliaran, Butet Akan Traktir Teman Liburan 





Sabtu, 27 Agustus 2016

Ketua MUI : Manajemen Haji di Indonesia Masih Bermasalah


GULA77 - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, prihatin atas kasus penahanan 177 calon jamaah haji asal Indonesia oleh petugas imigrasi Filipina. Mereka diduga ingin berangkat haji menggunakan paspor palsu . Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menilai, kasus yang saat ini masih diselidiki Bareskrim Mabes Polri itu menunjukan bahwa sistem manajemen penyelenggaraan haji di Indonesia belum berjalan mulus karena masih ada masalah.

"Adanya peraturan pemerintah terkait pembatasan kuota ibadah haji, seringkali menjadikan warga Indonesia yang hendak melakukan ibadah haji lebih tergiur dengan janji-janji dari agen travel negara lain," kata Din Syamsudin di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (27/8/2016). Pemanfaatan kuota haji di negara lain, kata Din, membuat para calon haji tergiur oleh agen travel yang menjanjikan dapat melaksanakan haji dengan mudah. Ternyata, saat akan melaksanakan ibadah haji ke tanah suci bermasalah.

"Manajemen haji kita masih bermasalah. Selain itu angka kematian juga belum berkurang signifikan, meskipun sudah ada perbaikan. Menteri Agama menganggap permasalahan tersebut take for granted terkait manajemen haji," paparnya. Kasus pemanfaatan kuota haji, menurut Din, tidak boleh diserahkan kepada masyarakat. Pemerintah harus ada solusi dan harus tegas terhadap travel-travel yang membawa jamaah calon haji tersebut. "Pemerintah perlu memberikan perlindungan.

Praktik penggunaan paspor negara lain untuk menunaikan ibadah haji sudah sering terjadi," katanya. Minimnya kuota ibadah haji di Indonesia seringkali dilakukan oleh oknum agen travel yang tidak bertanggung jawab. Sehingga para calon haji yang menggunakan paspor negara lain menjadi korban penipuan. "Mereka bukanlah pelaku, hanya saja niat beribadah ternyata malah menjadi korban penipuan," katanya. Din meminta pemerintah membantu para korban calon jamaah haji yang terpedaya penipuan tersebut.

Kewarganegaraan para korban juga jangan dicabut sehingga mereka bisa kembali ke Tanah Air dengan mudah. "Harus ada tindakan tegas dari pelaku travel dalam kasus ini. Penipuan ini lebih diatas penipuan. Ini sekaligus harus jadi pelajaran, karena pemalsuan identitas kewarganegaraan masih banyak terjadi," katanya. Menurutnya, kasus ini harus segera ditindak oleh pihak-pihak terkait. Keecanggihan fasilitas manajemen haji juga harus ditingkatkan diera global ini. Tak hanya canggih semata, tapi penyelenggaraannya juga harus memudahkan.

"Kepada umat Islam memang harus berniat menjalankan rukun Islam. Dan Alhamdulillah kemampuan dari umat Islam untuk beribadah haji meningkat, namun kuota haji terbatas dan ini harus dipahami," katanya. Menurutnya, pemerintah wajib hukumnya membenahi manajemen haji di negara ini. Membatasi orang yang ingin melakukan ibadah haji sampai dua kali atau lebih diperlukan agar orang yang belum menunaikan ibadah haji bisa memiliki kesempatan untuk melakukannya.

Informasi terakhir, dari 177 calon jamaah haji yang berada di Filipina seluruhnya sudah dipindahkan ke Kedutaan Besar RI (KBRI) di Manila untuk segera dipulangkan ke Indonesia. "Setelah 138 calon jamaan dipindah, malam tadi dengan kerja keras Tim Perlindungan WNI KBRI Manila 39 lainnya menyusul dipindahkan," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), Lalu Muhammad Iqbal.(okezone)

Samarkan Ganja Dengan Kopi, Mahasiswa Diringkus
Para Tetangga Kendall Jenner Marah dan Kecewa
Lee Chong Wei Punya Kekayaan Nyaris Rp1 Triliun





Jumat, 26 Agustus 2016

Bagi Warga Tak Miliki e-KTP Diancam Sanksi Administrasi


GULA77 - Peringatan ini wajib diketahui oleh penduduk Kota Yogyakarta. Bagi warga yang sudah wajib memiliki KTP tapi belum melakukan perekaman e-KTP terhitung sampai 30 September 2016, maka diancam tak akan bisa mengakses seluruh layanan publik. "Jika ada warga yang belum merekam data untuk membuat e-KTP, lantas dia mau mengakses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) misalnya, otomatis akan ditolak," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Sisruwadi.

Dijelaskannya, mulai 1 Oktober 2016, seluruh layanan publik hanya diperuntukkan bagi warga yang sudah merekam data e-KTP. Selain layanan kesehatan, kebijakan tersebut juga menyentuh layanan transportasi, perizinan, dan layanan publik lainnya dari tingkat daerah hingga nasional. Dindukcapil Kota Yogyakarta sendiri telah menyiapkan surat pemberitahuan ke seluruh instansi yang menangani pelayanan publik tersebut terkait kebijakan baru dari Kemendagri.

"Kami imbau kepada masyarakat Kota Yogya yang belum merekam data kependudukan agar segera mendatangi kantor kecamatan masing-masing. Perekaman masih dilayani hingga 30 September 2016," tandas Sisruwadi. Dari sekitar 312 ribu penduduk Kota Yogyakarta wajib KTP, hingga saat ini tinggal menyisakan 7.500 warga atau 2,3% yang belum melakukan perekaman. Dari jumlah itu kemungkinan saat ini sudah ada yang meninggal, atau sedang kerja di luar daerah sehingga belum bisa mengurus.

Selain beberapa faktor tersebut, Dindukcapil juga menengarai adanya warga yang memiliki dua status kependudukan atau dobel KTP. Sisruwadi berjanji akan menghapus data administrasi jika terbukti adanya dobel KTP. "Yang dobel-dobel nanti akan kita hapus," sebutnya. Diketahui, instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, setiap warga negara Indonesia yang telah cukup umur wajib memiliki e-KTP paling lambat akhir September 2016.(sindo)

Hari Kemerdekaan, Ancol Siapkan 171 Batang Pinang
Karena Miskin, Gadis 9 Tahun Dijual Ibunya Rp 5 Juta
Atlet Rusia Dilarang Tampil, Vladimir Putin Marah





Kamis, 11 Agustus 2016

Tunggak Bayaran, Ratusan Meja dan Kursi SMKN 14 Ditarik Pengusaha


GULA77 - Sebanyak 200 meja dan kursi belajar siswa SMKN 14 Garut, Jawa Barat, ditarik pengusaha karena sekolah itu menunggak pembayaran pembelian. Adang, pengusaha pengadaan meja dan kursi itu, mengatakan bahwa SMKN 14 telah hampir setahun menunggak pembayaran mebel yang sudah digunakan ratusan siswa.

"Sudah diperingatkan beberapa kali. Saya datang jauh-jauh dari Pemangpeuk, tidak bayar juga. Janji tak ditepati. Terpaksa saya tarik meja dan kursinya karena saya juga harus bayar pegawai," ujar Adang pada Kamis, 11 Agustus 2016.

Wakil Kepala Bidang Sarana pada SMKN 14 Garut, Tete Kusna, mengakui bahwa sekolahnya belum mampu membayar tunggakan mebel. Tunggakan sebesar Rp35 juta dari total Rp90 juta. "Bukan berarti pihak sekolah melalaikan.

Pihak sekolah masih menunggu bantuan Pemerintah Daerah dan mengumpulkan dana dari sumber lain," kata Kusna. Ratusan siswa sekolah itu terancam tak bisa mengikuti proses belajar seperti biasanya. Kusna mengaku pasrah dan akan menjalankan proses belajar dan mengajar tanpa meja dan kursi. “Paling belajar di lantai saja,” katanya.(Viva)

Harta Dikuras Mantan Istri Bersama Kekasihnya
Aktris Korea Pertama Dijadikan Patung Lilin
Phelps Kembali Cetak Rekor di Olimpiade Rio 





Rabu, 10 Agustus 2016

Bandung Heboh! Tuyul Berkeliaran di Lingkungan RW 13 Pasirjati


GULA77 - Warga RW 13 Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, dihebohkan dengan kabar berkeliarannya tuyul. Hal itu terjadi dalam seminggu terakhir setelah banyak warga yang menyatakan kehilangan uang di rumahnya. "Semingguan ini banyak yang hilang uang," ujar warga setempat bernama Memed (56) saat ditemui di lokasi, Rabu (10/8/2016).

Ia menuturkan, ada lebih dari 10 orang yang kehilangan uang meski sudah disimpan di tempat tersembunyi di rumah masing-masing. "Terakhir ada warga yang hilang uang Rp700 ribu," ucapnya. Kabar keberadaan tuyul di sana sebenarnya bukan hal baru. Sebab, kabar itu sempat beredar sekira enam bulan lalu.

Setelah sempat reda, kabar keberadaan tuyul kembali mencuat dalam setahun terakhir karena banyak yang mengaku kehilangan uang. "Ramai-ramai lagi semingguan ini," jelas Memed yang bekerja sebagai penjual keliling bakso. Ia sendiri sempat menjadi korban sekira enam bulan lalu. Memed pernah dua kali kehilangan uang yang disimpan di bawah kasur dan lemari.

"Yang pertama hilang Rp150 ribu, yang kedua Rp100 ribu. Uang itu tadinya buat bayar setoran motor," tuturnya. Memed pun sempat bertanya ke anggota keluarganya mengenai uang tersebut. Tapi, tidak ada yang mengambilnya. Ia bahkan sempat cekcok akibat uang tersebut. Belakangan, satu per satu warga mengungkapkan pernah kehilangan uang. Sehingga, muncul dugaan sejumlah uang hilang dicuri tuyul.

Apalagi ada anak berusia lima tahun yang sempat melihat makhluk diduga tuyul. Keadaan terbaru, warga sekitar bernama Endin (30) juga menjadi korban. Ia kehilangan uang Rp700 ribu yang disimpan di dalam tas. Ada beberapa juta di tasnya, tapi yang hilang hanya Rp700 ribu. "Anehnya, kalau mau jatuh atau hilang, harusnya semuanya. Ini hanya sebagian yang hilang. Itu juga uang sisanya ada dalam amplop, tersimpan rapi," ucap Endin.

Agar warga berhati-hati dalam menyimpan uang, di berbagai titik di lokasi pun dipasang selebaran imbauan bergambar ilustrasi tuyul dengan tulisan: "Waspada!!! Tuyul Sedang Berkeliaran di Lingkungan RW 13." Selebaran itu ditempel di tembok, tiang listrik, hingga gapura di kawasan RW 13, terutama di RT 01 dan 02. Dua kawasan tersebut menjadi lokasi banyaknya warga yang mengaku kehilangan uang.(okezone)

Pesta Ulang Tahun Berakhir Dengan Tragis
Salman Khan : Saya Masih Perjaka Tulen
Bonus Atlet Indonesia Terbesar Kedua di Dunia





Senin, 08 Agustus 2016

Buntut Pengibaran Bendera Terbalik di Markas Polisi Akhirnya Kena Sanksi


GULA77 - Polres Sidoarjo, Jawa Timur, memberikan sanksi kepada anggota Polsek Taman, Aiptu Subkhan, yang memasang bendera terbalik di depan Mapolsek Taman pada Kamis, 4 Agustus 2016. Subkhan disanksi harus mengibarkan bendera Merah Putih di rumahnya setiap hari.

Kepala Polres Sidoarjo, AKBP M Anwar Nasir mengatakan, pemberian sanksi itu diberikan agar Subkhan tidak melakukan keteledoran semacam itu lagi. Meski demikian, kesalahan yang dilakukan Subkhan bukan sebuah kesengajaan.

“Waktu itu yang bersangkutan sedang banyak pikiran karena penyakit anaknya kambuh lagi,” kata Anwar di Sidoarjo pada Senin malam, 8 Agustus 2016. Anwar menganggap kesalahan semacam itu adalah sesuatu yang manusiawi. Terlebih, sanksi itu juga diterima dengan lapang dada oleh Subkhan.

“Yang bersangkutan sudah ikhlas dalam menjalankan sanksinya, dan saya selaku pimpinan juga meminta maaf kepada masyarakat atas keteledoran itu,” ujarnya. Anwar meminta masyarakat tidak segan-segan menegur apabila menemukan kesalahan semacam itu lagi.

“Kalau memang memiliki jiwa nasionalisme, seharusnya memang harus segera melakukan teguran,” katanya. Sebelumnya, bendera Merah Putih terbalik itu terpasang di depan Mapolsek Taman beberapa hari lalu. Bendera yang berkibar pun menyerupai bendera negara Polandia. Hal itu kemudian tersebar secara viral melalui media sosial.(viva)

Polres Malang  Meringkus Pengandakan Uang
Angelina Jolie Mengajar di Universitas
Medali Perak Kedua Melalui Eko Yuli 





Minggu, 07 Agustus 2016

Sabun dari Buah Merah Papua Diminati Warga Singapura


GULA77 - Sabun dari bahan baku minyak buah merah, produksi Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKM) Fajar Talenta yang dikelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kampung Pobaim, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Papua diekspor  ke Singapura.
Tak hanya sabun buah merah, PKM itu juga memproduksi obat herbal Virgin Coconut Oil (VCO) dan kue sagu. Pembuatan sabun buah merah itu dirintis sejak November 2013.

Ketika dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua yang membidangi ekonomi, perindustrian dan perdagangan akhir pekan lalu, Ketua PKM Fajar Talenta, Adriana Adadikam Maryen mengatakan sabun buah merah tak hanya dipasarkan di wilayah Papua seperti Kota dan Kabupaten Jayapura, namun juga ke provinsi lain di antaranya Papua Barat, Makassar Sulawesi Selatan, Ambon hingga ke provinsi di Pulau Jawa.


Permintaan pasar juga datang dari dari luar negeri di antaranya Singapura. “Sejak dirintis beberapa tahun lalu hingga kini, setiap hari kami memproduksi 300 sabun buah merah. Jumlah produksi tak bertambah lantaran lantaran kendala modal dan peralatan. Padahal permintaan pasar cukup banyak,” kata Adriana Maryen. Kini pihaknya membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan usaha dan membeli bahan baku dalam juga besar.

Selain itu, sabun bahan baku buah merah yang diproduksi PKM Fajar Talenta tak dikerjakan dengan mesin. Pengerjaannya masih dilakukan secara manual. “Kami berharap Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Jayapura bisa membantu kami. Salah satu yang kami butuhkan kini peralatan untuk membuat sabun,” ucapnya.


Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPR Papua, Deerd Tabuni mengatakan komisinya akan berupaya mendorong Pemerintah Provinsi Papua melalui dinas terkait agar bisa membantu mesin pembuatan sabun buah merah kepada PKM Fajar Talenta. “Anggarannya juga bisa diperjuangkan dalam APBD perubahan maupun APBD induk. Ini langkah postif yang dilakukan masyarakat. Perlu didukung.

Selain modal, peralatan, juga perlu pendampingan dan pelatihan dari pemerintah. Kami akan sampaikan ini dalam rapat dengan dinas yang bermitra dengan kami,” kata Deerd. Rapat pendapat Komisi II DPR Papua dengan PKM Fajar Talenta selain di hadiri ketua komisi juga ada Wakil Ketua Komisi II, Madai Gombo dan anggota komisi yakni Jhon Ibo, Tami Gurik, Mustakim dan Pendis Enumbi.(Tempo)

Puluhan Warga Mengamuk Sepeda Motor Polisi di Bakar
Chilla Kiana Pendatang Baru Yang Muda dan Berbakat
Medali Pertama Indonesia Melalui Sri Wahyuni Agustiani





Jumat, 05 Agustus 2016

Puluhan Juta Uang Palsu Diedarkan Seorang Bocah di Makassar


GULA77 - Kepolisian Resor Gowa Sulawesi Selatan menangkap anak di bawah umur karena mengedarkan uang palsu. Tersangka berinisial MFA (17) diduga  telah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp19 juta di Makassar. Ia ditangkap usai mengedarkan uang palsu tersebut dengan membeli telepon genggam, Jumat, 5 Agustus 2016.

"Modus tersangka mengedarkan uang palsu itu dengan cara membeli handphone secara online dengan transaksi bayar di tempat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Ajun Komisaris Ridwan Saenong, Jumat, 5 Agustus 2016. Ridwan melanjutkan, MFA mengaku membeli uang palsu sejumlah Rp20 juta seharga Rp10 juta. Saat ditangkap sisa uang palsu yang disita polisi tersisa Rp1 juta. "Kurang lebih 19 juta upal beredar di Makassar dan sekitarnya," ucapnya. Ridwan melanjutkan uang palsu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang di Pamekasan, Jawa Timur.

"Tim melakukan pengembangan hingga ke Pulau Jawa kemudian menangkap pelaku, Mothar, di Dusun Tambak, Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur," katanya. Dari tangan Mothar, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50.000 senilai Rp 29.750.000. Dari hasil keterangan Mothar, polisi kembali menangkap Fathollah di Perumahan Telkom Jatiasih Bekasi.

"Uang palsu ini diproduksi di luar Sulawesi tapi untuk lokasinya kami masih lakukan penyelidikan," jelasnya. Ridwan mengaku masih memburu jaringan pengedar uang palsu ini hingga menangkap oknum yang memproduksi uang palsu ini. Atas tindakan pemalsuan uang tersebut, ketiga tersangka terancam Pasal 36 Ayat 2 dan 3 subsider Pasal 34 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.(Viva)

Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh Korban
Kim Kardashian Kenang Dirinya Ketika Jadi Reporter
Atraksi Seru di Upacara Pembukaan Olimpiade Rio 2016 





Rabu, 03 Agustus 2016

Awas Maraknya Peredaran Materai Palsu, Pengguna Juga Terancam Pidana


GULA77 - Masyarakat dihimbau cermat saat membeli materai nominal 3.000 dan 6.000. Dengan beredarnya produk materai palsu, proses hukum tidak hanya berlaku bagi produsen dan pengedar, melainkan juga bagi pengguna materai palsu. Kepala Humas PT. Pos Indonesia (Persero), A. Sufyan menjelaskan, pemakai materai  juga terancam Undang Undang Republik Indonesia nomor 13/1985 tentang Bea Materai pasal 13 dan pasal 257 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

"Tapi pemakai materai palsu juga terancam pidana. Oleh karenanya masyarakat dihimbau agar membeli materai di kantor pos sebagai pointacces yang ditunjuk resmi oleh Direktorat Pajak," ujar Sufyan di Kantor PT. Pos, Kota Bandung Jawa Barat, Rabu, 3 Agustus 2016. Sufyan menjelaskan, proses distribusi materai dari Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dipastikan tidak akan jebol sampai ke tangan gudang PT. Pos Indonesia.


Menurutnya, hal itu dikarenakan banyak mekanisme distribusi yang harus ditempuh. "Sebetulnya pencetakan oleh Peruri. Kita dapat kiriman ke gudang pusat, dari situ didistribusikan ke seluruh Indonesia melalui kantor pos setempat," ujarnya menambahkan. Sufyan menerangkan, celah intervensi adanya permainan dalam distribusi materai juga dipastikan tidak ada.

Sufyan menjelaskan, dengan beredarnya materai palsu di beberapa daerah di Jawa Barat, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. "Sulit, ada berita acara, ada pemeriksaan dengan Sistem Informasi Manajemen. Kita posisinya penjual, yang berkepentingan ini Direktorat Jenderal Pajak. Kita sifatnya pasif," ujar Sufyan. Menurutnya, dengan alat pembeda sinar ultraviolet harus menjadi tanggung jawab bersama untuk menghindarkan aktivitas penggunaan materai palsu.

Tak hanya itu, masyarakat jangan tergiur dengan harga murah dan materai yang dijual di tempat tidak resmi. Untuk diketahui, materai asli yang diedarkan saat ini yaitu, untuk materai nominal 3.000 berukuran 32 mm x 24 mm warna biru dijual seharga Rp3 ribu. Sedangkan nominal 6.000 berukuran sama dengan warna hijau dijual seharga Rp6 ribu. "Hati-hati dengan tawaran menggiurkan dengan harga di bawah normal apalagi dibeli bukan di Kantor Pos. Kita tidak bisa menjamin itu asli."(Viva)


Demi Asuransi, Anak Tabrak Ibu Kandungnya Hingga Tewas
Krisdayanti Rekaman di Studio Penyanyi Kelas Dunia
Amber Hill Si Cantik yang Jago Menembak 





Selasa, 02 Agustus 2016

Empat Perusuh di Tanjungbalai Terbukti Positif Pakai Narkoba


GULA77 - Kepolisian menetapkan empat dari 18 orang tersangka pelaku kerusuhan pembakaran Vihara di Kota Tanjungbalai Sumatera Utara terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. "Amphetamine (sabu) dan ganja. Terus kita dalami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting.

Keempat pelaku positif menggunakan narkoba, setelah Polres Tanjungbalai bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Tanjungbala, mengetes urine terhadap 14 orang tersangka kerusuhan di kota itu. Empat di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. "Telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap 18 pelaku perusakan vihara, di mana empat orang dinyatakan positif narkoba," kata Rina.

Keempat tersangka yang positif narkoba berinsial MRM, HK, MRR, dan MI. Polisi masih menyelidiki keempat orang itu untuk mengetahui keterlibatan orang lain. Polres Tanjungbalai sudah menetapkan 18 tersangka yang terdiri kasus penjarahan atau pencurian dan perusakan. Proses hukum dengan penyidikan atas kerusuhan yang merusak delapan vihara.

Kerusuhan itu terjadi pada Jumat malam, 29 Juli 2016. Peristiwa dipicu volume pengeras suara dari Masjid Al Makshum, di Jalan Karya, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Seorang warga dikabarkan menegur pengurus masjid itu agar mengurangi volume pengeras suara.

Namun warga ini diduga menegur dengan cara kasar kepada jemaah sehingga pengurus masjid itu tersinggung. Peristiwa itu melebar menjadi pergerakan massa dan warga mengamuk. Massa, terutama kalangan muda, membakar dan merusak beberapa vihara di Tanjungbalai. Massa juga merusak dan membakar sejumlah mobil dan sepeda motor serta becak motor.(Viva)

12 Remaja Diiming-imingi Gaji 20 Juta
Dwayne Johnson Ternyata Jago Ganti Popok Anak
Cari Pinjaman Raket Setiba di Rio de Janeiro