Selasa, 27 September 2016

Risma Janji Upah Minimum Kota Surabaya 2017 Akan Dinaikkan


GULA77 - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjanjikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya pada 2017. Alasannya, Risma merasakan kondisi perekonomian belakangan semakin sulit. Namun besaran kenaikan UMK masih belum bisa diketahui, karena menunggu laporan terkait, mengenai tingkat kebutuhan masyarakat serta kemampuan pengusaha.

Sebab, usulan UMK mesti dibahas terlebih dahulu antara buruh dan pengusaha. “Aku memang belum terima laporannya. Makanya, nanti coba aku cek dahulu ya,” kata Risma, di Surabaya, Selasa, 27 September 2016. Risma berharap kenaikan nanti tidak akan membebani pengusaha di Surabaya.

“Makanya, dalam memutuskan kenaikan itu, harus diperhatikan pula beberapa unsur yang ada di dalamnya,” ujar Risma. Risma berharap pembahasan terkait kenaikan UMK tidak akan memakan waktu yang lama. “Karena pembahasan terkait kenaikan UMK di Jawa Timur sedang berlangsung,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2016, UMK tertinggi tahun ini adalah Kota Surabaya, dengan Rp3.045.000. Kemudian, Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Sidoarjo Rp3.040.000, Pasuruan Rp3.037.500, serta Mojokerto Rp3.030.000.(viva)


Papan Reklame di JPO Akan Dihapus Bertahap
Mami Memiliki 19 Cewek Diamankan Polda Lampung
Mel Gibson Menanti Anak Kesembilan Dari Pacarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar