Selasa, 19 April 2016

Aparat Gabungan Berhasil Mengagalkan Penyeludupan Penyu Hijau


GULA77 - Aparat gabungan berhasil mengagalkan penyeludupan penyu hijau asal Menui, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (19/4). "Penyu hasil tangkapan nelayan, dikumpulkan, setelah banyak baru dikirim. Ini merupakan modus baru yang kami akan perhatikan agar tidak terulang lagi," kata Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (DSPL) Makassar Andri Indryasmoro Sukmoputro di Kendari.

Operasi penyelamatan penyu, sambung Andri, dilakukan sejak Sabtu (16/4) berdasarkan hasil laporan dari masyarakat dan aparat berhasil menyita 30 penyu hijau. Operasi gabungan dilakukan Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bersama Satuan Polisi Air Polda Sulawesi Tenggara. "Saat ditemukan oleh tim terpadu, kondisi puluhan penyu tersebut dalam keadaan memprihatinkan dan terikat di pohon bakau," kata Andri.

Bahkan satu ekor penyu mati sedangkan pemilik penyu melarikan diri saat akan ditangkap. Sebanyak 69 penyu dikabarkan selamat dan untuk sementara dititipkan di karamba milik PT Sonok Lestari di Kelurahan Mata, Kota Kendari untuk menjalani perawatan serta pemulihan kesehatan sebelum dilepas kembali ke laut bebas. Ukuran penyu yang ditemukan bervariasi mulai dari 50 centimeter sampai 1,2 meter.

Diketahui, penyu hijau tersebut merupakan salah satu di antara tujuh jenis penyu yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap apalagi diperjualbelikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan, baik penjual maupun pembeli satwa dilindungi seperti penyu, bisa dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda minimal Rp100 juta.(antara)

2 Bandit Diciduk
Selebritis, Yoga dan Diet
Marquez Tak Menyukai Winglet




Tidak ada komentar:

Posting Komentar