Jumat, 10 Juni 2016

Pemkot Kediri Larang Speaker Volume Tinggi Diatas Jam 8 Malam


GULA77 - Pemerintah Kota Kediri menghimbauan kepada masyrakat untuk tidak membunyikan pengeras suara dengan volume tinggi saat tadarus diatas pukul 20.00 WIB. Surat pemberitahuan ini dimaksudkan untuk menghormati orang lain yang sedang beristirahat pada malam hari. Surat edaran berupa pemberitahuan tersebut, sudah disosialisakan kepada masyarakat sejak beberapa hari sebelum puasa.

Menurut keterangan Kabag Humas Pemerintah Kota Kediri, Apip Pramana, spikear atau pengeras suara bisa dihidupkan, asalkan hanya dapat didengarkan di lingkungan sekitar. Pihak pemerintah daerah juga menginjinkan spiker dibunyikan lagi dan dapat diperdengarkan kepada khalayak banyak, sekitar 30 menit sebelum subuh. Sehingga dapat difungsikan untuk membangunkan warga atau masyarakat saat waktu makan sahur.

"Surat edaran Pemerintah Daerah Kota Kediri, juga mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan, serta pemakaian kain penutup untuk tempat penjual makanan agar tidak terlihat dari luar," kata Apip Pramana. Pemerintah Kota Kediri berharap, dengan adanya surat edaran yang telah disosialisasikan tersebut, dapat ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.(realita)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar